Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik
Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga
ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi
milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi
negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, SKK Migas menyelenggarakan fungsi:
- memberikan pertimbangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
- melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
- mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendapatkan persetujuan;
- memberikan persetujuan rencana pengembangan selain sebagaimana dimaksud dalam poin sebelumnya;
- memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran;
- melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama; dan
- menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
0 komentar:
Posting Komentar