PT NOOREL IDEA

Consulting | Energy | Techno | EO |

PT NOOREL IDEA

Consulting | Energy | Techno | EO |

PT NOOREL IDEA

Consulting | Energy | Techno | EO |

Minggu, 19 November 2017

PROYEK PENGEMBANGAN GAS BIGP DI LAUT NATUNA DIMULAI

Jakarta— Di tengah-tengah rendahnya harga minyak dunia, industri hulu migas tanah air masih mampu bergerak di kuartal keempat 2017 yang ditandai dengan dimulainya pengembangan tiga lapangan gas—Lapangan Bison, Iguana, dan Gajah Puteri (BIGP)—di Laut Natuna, Kepulauan Anambas. Proyek yang dioperasikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) Premier Oil Natuna Sea BV ini merupakan  kelanjutan dari pengembangan gas di Wilayah Kerja Natuna Sea Block “A”.

Dimulainya proyek pengembangan ini ditandai dengan ditandatanganinya kontrak jasa pembangunan Engineering Procurement Construction and Installation (EPCI) antara Premier dengan kontraktor pelaksana PT Timas Suplindo pada tanggal 10 Oktober 2017.

“Ini merupakan progress penting bagi proyek tersebut, sekaligus menunjukkan bahwa industri hulu migas Indonesia masih menggeliat meskipun harga minyak dunia belum sepenuhnya pulih,” ujar Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher, Kamis (12/10).
Lingkup pekerjaan EPCI tersebut juga termasuk pekerjaan modifikasi di fasilitas Anjungan Pelikan WHP, Naga WHP, GB CPP dan AGX . Proyek tersebut meliputi pengembangan 3 sumur subsea masing-masing di Lapangan Bison, Iguana dan Gajah Puteri, pada kedalaman sekitar 80 m dari permukaan laut.

Produksi dari Lapangan Bison dan Iguana akan dialirkan melalui pipa masing-masing sejauh 8 km dan 6 km ke menuju Anjungan Pelikan sebelum diteruskan ke fasilitas Gajah Baru CPP untuk diproses. Sedangkan produksi dari Lapangan Gajah Puteri akan dialirkan melaui pipa sejauh 42 km ke Anjungan AGX dengan sistem kontrol dari Anjungan Naga.

Proyek Pengembangan Gas BIGP ini akan menambah cadangan gas sekitar 80 BCF, dengan produksi maksimum sebesar 60 MMscfd dan produksi kondensat sekitar 1100 bopd.
Proyek tersebut diharapkan selesai pada akhir kuartal ketiga tahun 2019 untuk memenuhi komitmen penjualan gas yang telah ada.

sumber : sini

Profil SKK MIGAS

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, SKK Migas menyelenggarakan fungsi:
  • memberikan pertimbangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
  • melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
  • mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendapatkan persetujuan;
  • memberikan persetujuan rencana pengembangan selain sebagaimana dimaksud dalam poin sebelumnya;
  • memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran;
  • melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama; dan
  • menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.