Pekerja tambang dalam menjalankan aktivitas di area pertambangan selain berkewajiban menyelesaikan pekerjaannya sebaik-baiknya juga memiliki kewajiban dalam soal keselamatan kerja.

Dalam Kepmen Pertambangan dan Energi No 555 Tahun 1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum pada pasal 32 disebutkan kalau pekerja tambang memiliki kewajiban seperti berikut :

1. Pekerja tambang harus mematuhi Peraturan Keselamatan Kesehatan Kerja.
2. Pekerja tambang wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tatacara kerja yang aman.
3. Pekerja tambang selama bekerja wajib untuk : (a). memerhatikan atau melindungi keselamatan dirinya dan orang lain yang mungkin terkena dampak perbuatannya ; (b). segera mengambil aksi atau melaporkan pada pengawas tentang kondisi yang menurut pertimbangannya akan menimbulkan bahaya.
4. Pekerja Tambang yang melihat atau mendengar adanya penyimpangan proses pekerjaan wajib dengan segera melaporkan pada pengawas yang bertugas.
5. Pekerja Tambang harus memakai merawat alat-alat pelindung diri dalam melaksanakan tugasnya.
6. Memberikan info yang benar jika diminta keterangan oleh Pelaksana Inspeksi Tambang atau Kepala Tehnik Tambang.
7. Pekerja tambang berhak menyatakan keberatan kerja pada atasannya jika kriteria Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak terpenuhi.
8. Ikut dan pekerja tambang dalam menjaga keselamatan memegang fungsi yang sangat penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan, seberapa besar pun usaha yang dilakukan oleh menajemen dan Kepala Tehnik Tambang dan pemerintah bila tidak didukung oleh beberapa pekerja sebagai pelaksana langsung pekerjaan maka kecelakaan akan tetap terus terjadi.

sumber :sepatusafety.com