
Pekerja
tambang dalam menjalankan aktivitas di area pertambangan selain
berkewajiban menyelesaikan pekerjaannya sebaik-baiknya juga memiliki
kewajiban dalam soal keselamatan kerja.
Dalam
Kepmen Pertambangan dan Energi No 555 Tahun 1995 tentang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum pada pasal 32 disebutkan kalau
pekerja tambang memiliki kewajiban seperti berikut :
1. Pekerja tambang harus mematuhi Peraturan Keselamatan Kesehatan...